Hubungi Kami

  • Telp : 1500 686
  • |
  • Email : cs@oto.co.id

Sekretaris Perseroan


Sebagai Emiten, Perseroan wajib memiliki Sekretaris Perusahaan yang berfungsi sebagai penghubung antara Perusahaan dengan Pemegang Saham serta Pemangku Kepentingan lainnya untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan serta tugas dan tanggung jawab lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Tugas utama Sekretaris Perusahaan antara lain mengikuti perkembangan peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan memberikan masukan kepada Direksi agar pengelolaan Perseroan telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan juga telah memenuhi ketentuan Perundangundangan yang berlaku.

 

Berdasarkan Surat Keputusan No. 042/HRD/VI/2020 tanggal 1 Juli 2020, Perseroan mengangkat Silvia Ayuningsih sebagai Sekretaris Perusahaan efektif sejak tanggal 1 Juli 2020.

 

 

Profil Sekretaris Perseroan