Komite Pemantau Risiko
Penerapan manajemen risiko yang terandalkan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Manajemen risiko dapat membantu Perseroan meminimalkan potensi kerugian, biaya-biaya yang harus dikeluarkan terkait dengan pencapaian rencana bisnis, memaksimalkan peluang, mempertahankan lingkungan kerja yang kondusif, membangun kepercayaan dari investor, meningkatkan shareholder value, meningkatkan tata kelola yang sehat, mengantisipasi perubahan lingkungan yang pesat dan mengintegrasikan strategi Perseroan.
Dalam menunjang penerapan manajemen risiko, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko yang bertugas membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pemantauan pelaksanaan manajemen risiko. Peran dan fungsi Komite Pemantau Risiko menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–masing Organ Perseroan (RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan Perseroan.
Komite Pemantau Risiko Perseroan yang sebelumnya merupakan Komite Manajemen Risiko dibentuk pertama kali pada tanggal 5 Juni 2003 berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 5 Juni 2003. Kemudian Komite Manajemen Risiko berganti nama menjadi Komite Pemantau Risiko pada tanggal 12 Desember 2017 berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 006/KOMOTO/XII/2017.
Komposisi dan Persyaratan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko
Komposisi keanggotaan Komite Pemantau Risiko terdiri paling kurang 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Anggota Dewan Komisaris dan/atau Pihak luar Perseroan. Diketuai oleh anggota yang berasal dari Anggota Dewan Komisaris, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Adapun komposisi keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan per 8 Juni 2023 adalah sebagai berikut: