STNK
|
KARINA MENJAWAB |
- Pilih topik pertanyaan yang kamu cari -
Jam layananan Pengurusan Perpanjangan STNK
Untuk pengurusan perpanjangan STNK , debitur dapat datang ke cabang terdaftar dengan informasi jam layanan cabang sebagai berikut :
Senin - Jumat |
Pukul 08.30 - 14.00 |
Sabtu |
Pukul 08.30 - 11.00 |
Informasi belum terima STNK
Proses pengurusan pembuatan STNK untuk kendaraan baru dilakukan oleh pihak dealer tempat Debitur mengambil unit kendaraan. Bila STNK telah selesai dibuat oleh pihak SAMSAT, pihak dealer akan menginformasikannya kepada OTO untuk dapat diambil oleh Debitur.
Informasi proses perpanjangan STNK
Untuk proses perpanjangan STNK dapat dilakukan oleh rekanan biro jasa yang bekerja sama dengan OTO , namun Debitur juga dapat melakukan pengurusan tersebut secara mandiri.
Perpanjangan STNK Dibantu oleh Biro Jasa Rekanan OTO
Jika pengurusan perpanjangan STNK dilakukan oleh rekanan biro jasa OTO, Debitur datang langsung ke kantor cabang terdaftar dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. E-KTP Asli.
2. STNK asli.
3. Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir.
Apabila dikuasakan :
1. E-KTP Asli Debitur.
2. E-KTP Asli penerima kuasa.
3. Surat kuasa bermeterai Rp 10.000
4. STNK Asli.
5. Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir
Perpanjangan STNK dilakukan secara mandiri oleh Debitur
Jika pengurusan perpanjangan STNK dilakukan secara mandiri, Debitur datang langsung ke kantor cabang terdaftar dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. E-KTP Asli.
2. STNK asli.
3. Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir.
Debitur akan mendapat dokumen untuk pengurusan STNK yaitu : Fotocopy BPKB serta Surat Keterangan yang menginformasikan bahwa unit kendaraan Debitur masih dalam masa pembiayaan dari perusahaan kami.
Biaya perpanjangan STNK
Untuk informasi estimasi biaya atas perpanjangan STNK tersebut , debitur dapat datang langsung ke cabang terdaftar
- Apabila kamu tidak menemukan pertanyaan yang kamu cari -