Prosedur Kehilangan
|
KARINA MENJAWAB |
- Pilih topik pertanyaan yang kamu cari -
Prosedur Pelaporan Unit Kendaraan Hilang
Debitor dapat datang cabang OTO tempat debitor terdaftar dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk pembuatannya silakan Anda membuat surat pengantar terlebih dahulu dari cabang OTO terdaftar)
2. STNK asli
3. Kunci kontak kendaraan (2 buah)
4. KTP Asli Debitor
5. Debitor akan mengisi form pengajuan klaim asuransi di cabang
Selama proses klaim asuransi kehilangan diajukan, debitor tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo sampai dengan hasil pengajuan tersebut diterbitkan oleh pihak maskapai asuransi.
Apabila pengajuan klaim asuransi debitor disetujui oleh pihak Maskapai Asuransi, maka nilai hasil klaim asuransi tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu untuk melunasi sisa kewajiban debitor di OTO, dan bila ada sisa dana atas pelunasan kewajiban debitor yang telah dibayarkan dari nilai hasil klaim asuransi, maka sisanya akan dikembalikan kepada debitor.
Namun sebaliknya, apabila nilai hasil klaim asuransi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban debitor yang harus di bayarkan ke OTO, maka debitor memiliki kewajiban untuk membayarkan sisa kekurangan atas pelunasan kewajiban tersebut.
Pengurusan STNK Hilang
Debitur dapat datang ke cabang terdaftar untuk mendapatkan surat keterangan BPKB dalam Jaminan yang diperlukan untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. KTP Asli Debitur yang masih berlaku
2. Bukti pembayaran terakhir
Apabila dikuasakan yang harus dilengkapi adalah sbb :
1. KTP asli debitor yang masih berlaku.
2. KTP asli penerima kuasa.
3. Surat kuasa bermaterai 10.000.
4. Bukti bayar angsuran terakhir
- Apabila kamu tidak menemukan pertanyaan yang kamu cari -